Fiqih dan Syari'ah
1. PENGERTIAN Fiqih menurut bahasa adalah paham atau pengertian, Hukum Fiqih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum Islam. Sedangkan Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis, dengan kata lain ilmu Fiqih berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam. Syari'ah menurut imam syafi'i peraturan peraturan yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan kesimpulan yang dapat dianalisis dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia. Hukum Syari’at adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan penjelasan nabi Muhammad dalam kedudukan beliau sebagai Rasullu...