Fiqih dan Syari'ah

     1. PENGERTIAN 

  • Fiqih menurut bahasa adalah paham atau pengertian, Hukum Fiqih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum Islam. Sedangkan Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis, dengan kata lain ilmu Fiqih berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
  • Syari'ah menurut imam syafi'i peraturan peraturan yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan kesimpulan yang dapat dianalisis dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia. Hukum Syari’at adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan penjelasan nabi Muhammad dalam kedudukan beliau sebagai Rasullulah yang tertuang dalam kitab-kitab hadist. 
2. KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
  • Ketuhanan (Rabbaniyah)
            Hukum islam adalah hukum yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, dunia dan akhirat. Dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada iman dan akhlak, di samping tergatung pada kekuatan dan kekuasaan. Hukum islam memberikan balasan akhirat di samping balasan dunia. Oleh karena itu, penhormatan dan ketaatan terhadap syari’at yang cemerlang inni tidak hanya terbatas atas hukum-hukum yang nasnya bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah, tetapi juga mencakup berbagai hukum hasil ijtihad dan peraturan-peraturan lain yang di keluarkan oleh negara dalam memelihara kemaslakhatan umum, seperti peraturan lalu lintas dan perpajakan.
        Hukum islam dalam pelaksanaanya sangat memperhatikan akhlak dan moral dalam seluruh aspekya yang merupakan akibat dari karakteristik Rabbaniyyah.
  • Universal (Syumul)
            Syari’at islam tidak membiarkan manusia berjalan sendiri tanpa hidayah dari Allah SWT, ke manapun seseorang melangkah dan beraktivitas selalu dalam bimbingan Allah SWT. Selain itu, dalam syumul ini islam memandang kehidupan ini sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak boleh dipisah-pisahkan, sepertia agama tidak terpisah dari negara, ekonomi tidak terpsahkan dari akhlak, individu tidak terpisahkan dari keluarga, dan keluarga tidak bisa terpisah dari masyarakat.
         Syumuliyah hukum islam mencakup apa saja yang berhubungan dengan permasalahan keluarga, yaitu masalah pernikahan, perceraian, nafkah, penyusuan, kewarisan, penguasaan terhadap diri dan harta mencapuk segala hal yang disebut al-ahwal asy-syahsiyah atau masalah individu dan keluarga. Selain itu, juga mencakup hukm-hukum yang berhubungan dengan perdagangan, moneter, bisnis, dan apasaja yang berhubungan denga tukar-menukar harta benda maupun kepentingan lainnyadengan atau tanpa imbalan, sepeti jual beli, sewa menyewa, peminjaman, utang-piutang, gadai, wesel, dan sebagainya.
  •   Harmonis (al-Wasthiyyah)
            Karakteristik harmonis (al-wasthiyyah) mempunyai arti yang sama dengan keseimbangan (at-tawazun) yang memiliki arti keseimbangan di antara dua jalan atau dua arah yang saling berhadapan atau bertentangan, di mana salah satunya tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya dan mengabaikan yang lain serta tidak dapat mengambil hak yang lebih banyak melampaui yang lain. 
        Hukum islam tidak meletakkan individudi bawah tekanan masyarakat, tidak menjadikan individu budak masyarakat. Hukum islam memberikan kepada individu harga diri, kebebasan berpikir dan bergerak. Hukum islam senantiasa mempertautkan manusia dengan Allah dan mempertautkan manusia sesama manusia serta mengarahka kedua pertautan tersebut. Hukum islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Hukum islam mengadakan hubungan yang erat antara agama dan negara dan sebalikya. Dalam hal ini, hukum islam berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di negara-negara barat yang memisahkan antara masalah-masalah kepercayaan dengan masalah-masalah kehidupan dan masing-masing di pimpi oleh lembaga-lembaga tertentu. Hukum islam membuka lapangan yang luas untuk berkembang sehingga mempunyai sifat yang konstan, stabil, dan fleksibel sertamempunyai daya elastis.
  • Manusiawi (Insaniyyah)
        Maknanya bahwa hukum islam di peruntukkan untuk meningkatkan taraf hidup manusia, membimbing dan memelihara sifat-sifat humanistiknya serta menjaga dari sifat jahat hewani agar tidak mengalahkan sifat kemanusiaanya. Agar hal ini dapat terlaksana, hukum islam memformulasikan dirinya dalam bentuk ibadah bagi manusia untuk memenuhi keperluan rohaninya. Hukum islam memotivasi manusia utuk berjalan di muka bumi mencari karunia Allah da berusaha untuk memakmurkan bumi ini denganmenganjurkan manusia agar berbuat baik sesamanya dan tidak bermusuh-musuhan.
Karakteristiknya adalah dalam melaksanakan hubungan iternasioal yang harus dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan persaudaraan. Hukum islam sama sekali tidak membedakan seseorang dengan lainya dalam suatu kumpulan manusia, apapun statusnya dan di mana pun tinggalnya.

3. URGENSI KEDUDUKAN IJTIHAD

Dalam kajian ilmu fiqh, ijtihad memiliki dua arti umum dan khusus Umum artinya tidak terbatas, yaitu penalaran untuk menentukan pilihan pada saat tidak ada pegangan terkait pelaksanaan ibadah. Ijtihad model ini sifatnya fardlu ‘ain untuk kepentingan dirinya. Khusus yaitu, ijtihad terbatas. Penalaran bersifat ilmia, sifatnya fardlu kifayah dan untuk kepentingan umum. Disebut terbatas karena hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu yang memiliki kapasitas mujtahid.

Setiap muslim pada dasarnya dipersilahkan untuk berijtihad pada semua bidang hukum dan syari’ah selagi memiliki kapasitas dan syarat sebgai mujtaid. Para ulama’ membagi hukum untuk melakukan ijtihad denga tiga bagian, yaitu:

  •          Fardhu  ain, yaitu bagi mereka yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi, dan ia khawatir peristiwa itu hilang tanpa ada kepastian hukumnya, atau dia sendiri mengalami peristiwa dan ia ingin megetahui hukumnya.
  •         Fardhu Kifayah, yaitu bagi mereka yag dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang tidak di khawatirkan hilang, sedang selain dia masih terdapat mujtahid-mujtahid lainnya. Saat mujtahid yang lain tidak melakukan ijtihad, maka ketentuan fardu khifayah berlaku, yakni mereka semua berdosa jika salah satunya tidak berijtihad.
  •           Sunnah, yaitu apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yag belum atau tidak terjadi. 

Lebih lajut, urgesi ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad itu sendiri yang terbagi atas tiga macam, yaitu:

  •         Al-ruju’ atau al-i’dah (kembali), yaitu mengembalikan ajaran-ajaran islam kepada sumber pokok, yaki Al-qur’an dan Sunnah Shahih dari segala interpretasi yang dimungkinkan kurang releven. 
  •       Al-Ihya’ (kehidupan), yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantanga zaman, sehingga islam mampu sebagai furqan, hudan, dan rahmatan lil ‘alamin.
  •       Al-Inabah (pembenahan), yakni membenahi ajaran-ajaran islam yang telah diijtihadi oleh ulama’ terdahulu dan dimungkinkan adaya kesalaha menurut konteks zaman, keadaan, dan tempat yang kini kita hadapi.

4. WILAYAH IJTIHAD

Secara garis besar wilayah ijtihad meliputi dua hal, yaitu hukum-hukum yang tidak ada petunjuk nas sama sekali dan hukum-hukum yang ditunjukoeh nas yang dhanny. Ulama telah sepakat bahwa ijtihad telah dibenarkan serta akibat yang terjadi atau perbedaan yang terjadi ditolerir, ketika ijtihad itu membawa kerahmatan dan telah memenuhi persyaratan dan dilakukan di lapangannya: 

  • Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur’an dan sunnah
  •  Masalah-masalah baru yang hukmnya belum di-jama’i oleh ulama atau immatul mujtahid
  • Nash-nashdhany dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan
  • Hukum Islam yang kausalitas hukumnya dapat diketahui mujtahid.

Hal ini bukan berarti ijtihad ditutup mutlak. Tentu tidak. Dalam masalah-masalah baru yang muncul di abad teknologi seperti: cangkok mata, bayi tabung dan lain-lain, ijtihad tetap dibuka dengan berpedoman pada kaidah-kaidah ulama yang terdahulu dalam ilmu ushul fiqh. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. 33: 36:Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah ia telah sesat, sesat yang nyata.”

5. FAKTOR YANG MENIMBULKAN PERBEDAAN IJTIHAD

Dalam pelaksanaan ijtihad untuk  menemukan hukum terhadap masalah khusus yang secara yang secara khusus belum ditentukan dalam masalah nas, maka perbedaan pendapat (khilafoyah) di antara mujtahid adalah hal yag sangat mungkin terjadi. Melihat kenyataan sejarah, memang terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan berbagai madzab. Adapun faktor yang menyebabkan munculnnya perbedaan tersebut, antara lain: 

  •     Legitimasi kebolehan berijtihad, yaitu adanya legitimasi dari Allah swt. dan Rasulullah terhadap kegiatan ijtihad. Hal ini memberikan rangsangan kepada para mujtahid untuk mencari kebenaran hakiki tentang hukum masalah yang belum ditemukan hukumnya.
  •     Memahami ayat-ayat zanniyyat, ayat-ayat zanniyyat adalah ayat-ayat   yang   memungkinkan setiap mujtahid  memahami  dan  mengambil  kesimpulan  hukum yang berbeda dari ayat tersebut.
  •             Menilai Hadist.
  •         Menilai   posisi Nabi Muhammad   saw.,   para mujtahid  kadang-kadang  berbeda  dalam  melihat  nilai  yang keluar  (perkataan,  perbuatan,  dan  penetapan)  dari  Nabi Muhammad  saw.  Apakah  Nabi  ketika  berucap,  bertindak atau   menetapkan   posisinya   sebagai   manusia   biasa   atau Rasulull
  •      Penerapkan qa’idah ushuliyyah, para ulama terkadang  berbeda  dalam  menerapkan qa’idah  ushuliyyah yaitu  tata  aturan  yang  berlaku  dan  dianut  serta  dijadikan dasar oleh para mujtahid dalam menetapkan hukum.





Komentar