Fiqih dan Syari'ah
1. PENGERTIAN
- Fiqih menurut bahasa adalah paham atau pengertian, Hukum Fiqih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum Islam. Sedangkan Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadis, dengan kata lain ilmu Fiqih berusaha memahami hukum-hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad untuk diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
- Syari'ah menurut imam syafi'i peraturan peraturan yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan kesimpulan yang dapat dianalisis dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia. Hukum Syari’at adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan penjelasan nabi Muhammad dalam kedudukan beliau sebagai Rasullulah yang tertuang dalam kitab-kitab hadist.
- Ketuhanan (Rabbaniyah)
Hukum islam dalam pelaksanaanya sangat memperhatikan akhlak dan moral dalam seluruh aspekya yang merupakan akibat dari karakteristik Rabbaniyyah.
- Universal (Syumul)
Syumuliyah hukum islam mencakup apa saja yang berhubungan dengan permasalahan keluarga, yaitu masalah pernikahan, perceraian, nafkah, penyusuan, kewarisan, penguasaan terhadap diri dan harta mencapuk segala hal yang disebut al-ahwal asy-syahsiyah atau masalah individu dan keluarga. Selain itu, juga mencakup hukm-hukum yang berhubungan dengan perdagangan, moneter, bisnis, dan apasaja yang berhubungan denga tukar-menukar harta benda maupun kepentingan lainnyadengan atau tanpa imbalan, sepeti jual beli, sewa menyewa, peminjaman, utang-piutang, gadai, wesel, dan sebagainya.
- Harmonis (al-Wasthiyyah)
Hukum islam tidak meletakkan individudi bawah tekanan masyarakat, tidak menjadikan individu budak masyarakat. Hukum islam memberikan kepada individu harga diri, kebebasan berpikir dan bergerak. Hukum islam senantiasa mempertautkan manusia dengan Allah dan mempertautkan manusia sesama manusia serta mengarahka kedua pertautan tersebut. Hukum islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Hukum islam mengadakan hubungan yang erat antara agama dan negara dan sebalikya. Dalam hal ini, hukum islam berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di negara-negara barat yang memisahkan antara masalah-masalah kepercayaan dengan masalah-masalah kehidupan dan masing-masing di pimpi oleh lembaga-lembaga tertentu. Hukum islam membuka lapangan yang luas untuk berkembang sehingga mempunyai sifat yang konstan, stabil, dan fleksibel sertamempunyai daya elastis.
- Manusiawi (Insaniyyah)
Dalam kajian ilmu fiqh, ijtihad memiliki dua arti umum dan khusus Umum artinya tidak terbatas, yaitu penalaran untuk menentukan pilihan pada saat tidak ada pegangan terkait pelaksanaan ibadah. Ijtihad model ini sifatnya fardlu ‘ain untuk kepentingan dirinya. Khusus yaitu, ijtihad terbatas. Penalaran bersifat ilmia, sifatnya fardlu kifayah dan untuk kepentingan umum. Disebut terbatas karena hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu yang memiliki kapasitas mujtahid.
Setiap muslim pada dasarnya dipersilahkan untuk berijtihad pada semua bidang hukum dan syari’ah selagi memiliki kapasitas dan syarat sebgai mujtaid. Para ulama’ membagi hukum untuk melakukan ijtihad denga tiga bagian, yaitu:
- Fardhu ain, yaitu bagi mereka yang dimintai fatwa
hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi, dan ia khawatir peristiwa itu
hilang tanpa ada kepastian hukumnya, atau dia sendiri mengalami peristiwa dan
ia ingin megetahui hukumnya.
- Fardhu Kifayah, yaitu bagi mereka yag dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang tidak di khawatirkan hilang, sedang selain dia masih terdapat mujtahid-mujtahid lainnya. Saat mujtahid yang lain tidak melakukan ijtihad, maka ketentuan fardu khifayah berlaku, yakni mereka semua berdosa jika salah satunya tidak berijtihad.
- Sunnah, yaitu apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yag belum atau tidak terjadi.
Lebih
lajut, urgesi ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad itu sendiri yang
terbagi atas tiga macam, yaitu:
- Al-ruju’ atau al-i’dah (kembali), yaitu mengembalikan ajaran-ajaran islam kepada sumber pokok, yaki Al-qur’an dan Sunnah Shahih dari segala interpretasi yang dimungkinkan kurang releven.
- Al-Ihya’ (kehidupan), yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantanga zaman, sehingga islam mampu sebagai furqan, hudan, dan rahmatan lil ‘alamin.
- Al-Inabah (pembenahan), yakni membenahi ajaran-ajaran islam yang telah diijtihadi oleh ulama’ terdahulu dan dimungkinkan adaya kesalaha menurut konteks zaman, keadaan, dan tempat yang kini kita hadapi.
4. WILAYAH IJTIHAD
Secara garis besar wilayah ijtihad meliputi dua hal, yaitu hukum-hukum yang tidak ada petunjuk nas sama sekali dan hukum-hukum yang ditunjukoeh nas yang dhanny. Ulama telah sepakat bahwa ijtihad telah dibenarkan serta akibat yang terjadi atau perbedaan yang terjadi ditolerir, ketika ijtihad itu membawa kerahmatan dan telah memenuhi persyaratan dan dilakukan di lapangannya:
- Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur’an dan sunnah
- Masalah-masalah baru yang hukmnya belum di-jama’i oleh ulama atau immatul mujtahid
- Nash-nashdhany dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan
- Hukum Islam yang kausalitas hukumnya dapat diketahui mujtahid.
Hal
ini bukan berarti ijtihad ditutup mutlak. Tentu tidak. Dalam masalah-masalah
baru yang muncul di abad teknologi seperti: cangkok mata, bayi tabung dan
lain-lain, ijtihad tetap dibuka dengan berpedoman pada kaidah-kaidah ulama yang
terdahulu dalam ilmu ushul fiqh. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. 33:
36:Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah ia telah sesat,
sesat yang nyata.”
5. FAKTOR YANG MENIMBULKAN PERBEDAAN IJTIHAD
Dalam pelaksanaan
ijtihad untuk menemukan hukum terhadap
masalah khusus yang secara yang secara khusus belum ditentukan dalam masalah
nas, maka perbedaan pendapat (khilafoyah)
di antara mujtahid adalah hal yag sangat mungkin terjadi. Melihat kenyataan
sejarah, memang terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan berbagai madzab.
Adapun faktor yang menyebabkan munculnnya perbedaan tersebut, antara lain:
- Legitimasi kebolehan berijtihad, yaitu adanya legitimasi dari Allah swt. dan Rasulullah terhadap kegiatan ijtihad. Hal ini memberikan rangsangan kepada para mujtahid untuk mencari kebenaran hakiki tentang hukum masalah yang belum ditemukan hukumnya.
- Memahami ayat-ayat zanniyyat, ayat-ayat
zanniyyat adalah ayat-ayat yang memungkinkan setiap mujtahid memahami
dan mengambil kesimpulan
hukum yang berbeda dari ayat tersebut.
- Menilai Hadist.
- Menilai posisi Nabi Muhammad saw., para mujtahid kadang-kadang berbeda dalam melihat nilai yang keluar (perkataan, perbuatan, dan penetapan) dari Nabi Muhammad saw. Apakah Nabi ketika berucap, bertindak atau menetapkan posisinya sebagai manusia biasa atau Rasulull
- Penerapkan qa’idah ushuliyyah, para ulama terkadang berbeda dalam menerapkan qa’idah ushuliyyah yaitu tata aturan yang berlaku dan dianut serta dijadikan dasar oleh para mujtahid dalam menetapkan hukum.
Komentar
Posting Komentar