HADIST, SUNNAH, KHOBAR, ATSAR DAN HADIST QUDSI

 1.  Pengertian 

     A. Hadits secara bahasa berarti Al-Jadiid yang artinya adalah sesuatu yang baru. Dan kebalikannya adalah Al-Qadiim yang artinya sesuatu lama. Sedangkan menurut istilah Adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad  baik ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat. 

 B.  Sunnah secara bahasa berarti As-Siirah Al-Muttaba’ah yang berarti jalan yang diikuti. Sedangkan menurut istilah para ahli hadits adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad baik itu ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, kepribadian, maupun perjalanan hidup, baik itu sebelum diutus maupun sesudah diutus.

C. Atsar secara bahasa berarti Baqiyyatu Asy-Syaii’ yang berarti sisa dari sesuatu, atau jejak. Adapun secara istilah, atsar adalah Segala sesuatu yang disandarkan pada sahabat atau tabi’in.

D. Hadits qudsi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad dari Allah. Hadits qudsi ini juga terkadang disebut dengan hadits rabbaaniy atau hadits ilaahiy.

2. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an 

  A.  Bayan At-Taqrir : memperkuat isi dari Al-Quran. Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu. Hadits tersebut memperkuat ketentuan berwudhu dalam surat Al-Maidah ayat 6 sehingga memperjelas suatu ketentuan yang ada di dalam Al-Qur'an.

B.  Bayan At-Tafsir : memberikan tafsiran atau perincian terhadap isi Al Quran yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contohnya dalam Al Quran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi Muhammad SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan. Hal ini menandakan bahwa hadirnya hadits membuat hukum dalam Al-Qur'an yang masih bersifat umum dan dijelaskan secara jelas. 

C.  Bayan At-Tasyri’ : pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an. Ada sebuah hadits menjelaskan bahwasanya hewan buas yang bertarung serta burung yang berkuku juga haram untuk dimakan, penjelasan hadits tersebut menjelaskan hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan menguatkan hukum yang sudah ada.

D. Bayan Nasakh : ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas. Menurut para ulama yang menerima adanya nasakh hadis terhadap Al- Qur’an, ada sebuah hadist yang menasakh kewajiban berwasiat kepada ahli waris, yang dalam ayat di atas dinyatakan wajib. Dengan demikian, seseorang yang akan meninggal dunia tidak wajib berwasiat untuk memberikan harta kepada ahli warisnya, karena ahli waris itu akan mendapatkan bagian harta warisan dari yang meninggal tersebut. 

3. Sejarah Pembukuan Hadist 

A.  Penulisan hadis pasca Wafatnya Nabi saw. 

Di masa sahabat, di antara mereka ada yang melakukan pelarangan penulisan hadis dan ada pula yang Namun sebelumnya, larangan tersebut begitu gencar dikampanyekan dengan alasan utamanya adalah khawatir tercampurnya hadis tersebut dengan al-Qur'an. Umar bin Khattab mengkhawatirkan dari penulisan sunnah ini adalah kaum muslimin terus-menerus mengkaji selain alQur'andan mengabaikan Kitab Allah. Oleh karena itu, ‘Umar melarang para sahabat menyimpan tulisan lain bersama Kitab Allah. Larangan tersebut dikemukakan dengan beberapa alasan sebagai berikut:

- Mencegah terjadinya perselisihan di kalangan kaum muslimin 

- Kekhawatiran menyandarkan kesalahan/kekeliruan kepada Nabi saw.

-Peristiwa pembakaran dan penghapusan terhadap tttulisan-tulisan


B. Pembukuan Hadis Pada Masa Tabi’in

   Sebenarnya pada masa khalifah Mu’awiyah, kebijakan tiga khalifah pertama terkait hadis masih terus berlanjut. Pro dan kontra terkait bolehnya penulisan hadis masih berjalan hingga masa Tabi’in.Umar bin ‘Abd al-’Azizmenjadi khalifah, ia memiliki terobosan baru dalam mengelola hadis-hadis Nabi saw. Ia menginginkan penulisan hadis Nabi Saw. dilanjutkan dengan alasan khawatir akan hilangnya sunnah-sunnah dan hadis Nabi saw. Ia memerintahkan bawahannya yang bernama Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm al-Ansari yang tinggal di Madinah untuk melakukan penulisan hadis.Beberapa sejarawan juga menyatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abd al-’Aziz juga mengeluarkan perintah penulisan hadis kepada Ibnu Syahab Zuhri dan para pemimpin provinsi lainnya.Hal ini dikarenakan penulisan dan pembukuan ilmu pengetahuan, menurut mayoritas ulama pada masa itu tidak dianggap sebagai sebuah hal yang menyenangkan.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai metode pembukuan hadis sebagai berikut:

- Pembukuan hadis secara tematik, khususnya berdasarkan bab-bab fiqih

- Pembukuan hadis berdasarkan musnad-musnad, yaitu penulisan hadis tersusun lewat riwayat masing-masing. Di antara dua metode ini, metode pertamalah yang paling unggul.C.  Tahapan pembukuan hadis

  Banyak tokoh hadis terkenal pada abad kedua yang memiliki tashnif ini seperti Ibnu Juraij, Sa’id bin Abi ‘Urubah, Hammad bin Salamah, Auza’i, Sufyan al-Ṡauri, dan Malik bin Anas. Pembukuan musnad dimulai pada dekade terakhir abad ke-II dan berlanjut meluas pada abad keIII hingga setelahnya.45Keistimewaan musnad ini adalah terpisahnya hadis Nabi saw.Karena tujuan penulis musnad adalah mengumpulkan riwayat-riwayat yang datang dari para sahabat, wajar bila segala jenis riwayat yang sahih, dha’if dan bahan ja’li terkumpul menjadi satu.Pembukuan Shihah dan Sunan Keterbatasan-keterbatasan musnad pada abad ketiga telah melahirkan metode lain dalam proses pembukuan hadis.

4. Model-Model Penelitian Hadist 

Keadaan inilah yang menyebabkan para ulama seperti Imam Bukhari dan Muslim yang mencurahkan segepan tenaga, pikiran dan waktunya bertahun-tahun untuk meneliti hadis, dan hasilnya penelitiannya itu dibukukan dalam Kitabnya Sahih Bukhari (810-870) dan Sahih Muslim (820-875).

Menurut hasil penelitian Jumhur Ulama, bahwa Sahih bukhari lebih tinggi nilainya dari Sahih Muslim dengan alasan: 1) Persyaratan yang dikemukakan Bukhari lebih ketat dibandingkan persyaratan yang dikeluarkan Muslim; 2) Kenyataan menunjukan bahwa kritik terhadap Bukhari lebih sedikit dibandingkan kritik yang ditujukan pada Imam Muslim.

Hal ini dapat dilihat, misalnya: a) Rijal hadis Bukhari yang dikritik hanya 80 orang, sedangkan terhadap Muslim 180 orang; b) Kritik terhadap matan al-Bukhari haya 76 orang, sedangkan terhadap Muslim 180 orang; 3) Perawi hadis Bukhari yang dikritik adalah orang-orang yang diketahiu keadaannya oleh Bukhari, atau Bukhari lebih kenal pada orang tersebut daripada orang yang mengkritiknya.

Dalam hubungan ini kita misalnya membaca hadis yang artinya: “Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan ‘ammah (saudari bapak) nya dan seorang wanita khalah (saudari ibu) nya.” (HR Bukhari Muslim), dan hadis yang artinya: “Sungguh allah telah mengharamkan mengawini seseorang karena sepersusuan, sebagaimana hal nya allah telah mengharamkannya karena senasab” (HR Bukhari dan Muslim) Model Musthafa Al-Siba’iy Musthafa Al-Siba’iy yang dikenal sebagai tokoh intelektual muslim dri mesir dan disebut-sebut sebagai pengikut gerakan ikhwanul muslimin, selain banyak menulis (meneliti) tentang masalah-masalah social ekonomi dari sudut pandang islam, juga menulis buku-buku materi kajian agama islam.

Selanjutnya, Al-Siba’iy juga menyampaikan hasil penelitiannya mengenai pandangan kaum khawarij, syi’ah, mu’tazilah, dan mutakallimin, para penulis modern dan kaum muslimin pada umumnya terhadap as-sunnah, dibukukannya ilmu musthalah al-hadits, ilmu jarh dan al-ta’dil (al-jahr yaitu cacat, sedangkan al-ta’dil ialah kebalikan dari al-jahr),[7] kitab-kitab tentang hadits palsu dan para pemalsu dan penyebarannya.Dilanjutkan dengan laporan tentang sejumlah kelompok dimasa sekarang yang mengingkari kehujjahan al-sunnah disertai pembelaannya.Dengan melihat isi penelitian tersebut, Al-Siba’iy tampak tidak netral.Ia berupaya mengumpulkan bahan-bahan kajian sebanyak mungkin untuk selanjutnya, diarahkan untuk melakukan pembelaan kaum sunni terhadap al-sunnah.

Yakni mendeskripsikan hasil penelitian sedemikian rupa, dilanjutkan menganalisisnya dengan menggunakan pendekatan fiqh, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan pemurnian ajaran islam dari berbagai pham yang dianggapnya tidak sejalan dengan alquran dan al-sunnah yang mutawatir.Masalah yang terdapat dalam buku hasil penelitian Muhammad al-ghazali itu nampak cukup banyak.

Setelah ia menjelaskan tentang keshahihan hadits dan persyaratannya, ia mengemukakan tentang mayit yang diazab karena tangisan keluargannya, tentang huku qishash, shalat tahiyah masjid, tentang sekitar dunia wanita yang meliputi antara kerudung dan cadar, wanita keluarga dan profesi, hubungan wanita dengan masjid, kesaksian wanita dalam kasus-kasus pidana dn qishash, perihal nyanyian, etika makan, minum, berpakaian, dan membangun rumah, kemasukan setan: esensi dan cara pengobatannya, memahami alquran secara serius, hadits-hadits tentang masa kekacauan, antara sarana dan tujuan, serta takdir dan fatalisme.

Komentar

Posting Komentar