Pengertian dan Fungsi Metode Studi Islam
Metodologi adalah kumpulan sistem cara atau aturan untuk mengelola atau mengatur prinsip disiplin ilmu tertentu. Lebih umum dan luas. Sedangkan metode adalah yang khusus yaitu cara atau tekniknya. Asal kata metodologi adalah metot ( cara) dan logos ( ilmu).
Ada beberapa metode yaitu
1. Metode Hermenetik : menggunakan cara menafsirkan.
Asal kata dari hermes yaitu dewa kepercayaan metologi yunani kuno (menerima wahyu dari tuhan dan menyampaikan kepada manusia). Dan adapun yang di kaitkan dengan islam, yaitu yang dimaksud adalah nabi idris, seorang pemental benang ( simbol pekerjaan yang menyusun benang menjadi indah ). Nabi idris menerima wahyu dan menjelaskan kepada manusia sehingga mereka paham.
Digunakan dalam agama kristen untuk menafsirkan kitab injil dan lain-lain. Banyak yang tidak setuju menggunakan metode ini tetapi apabila kita mengetahui maknanya pasti tidak akan di permasalahkan. Kelebihan metode ini adalah memperhatikan antara nas-nas teks agama dengan konteks ( lingkungan, keadaan, suasana ketika wahyu turun kepada nabi ).
2. Metode Filologi
Yang dimaksud adalah ilmu bahasa. Menafsirkan makna kata perkata. Banyak digunakan dalam ulumul qur'an dan hadist.
3. Metode Fenomonologi
Di temukan oleh dunia dalam keilmuan barat. Memahami sesuatu realitas dengan cara membiarkan keadaan berbicara sendiri. Contoh : kita melihat orang bermain judi, kita tidak boleh melarang, menghakimi meskipun pebuatannnya salah. Harus di teliti terlebih dahulu, tidak boleh menyakiti hati mereka. Mempelajari fenomenanya terlebih dahulu dan merangkumnya dalam bentuk tulisan. Kenapa mereka melakukan hal tersebut.
4. Metode Sosial Historis Kritis
Gabungan dari prinsip sejarah, ilmu sejarah dan ilmu sosiologi.
5. Metode Komperatif
Membandingkan antara banyak unsur dalam studi islam.
Contoh: ketika mau menafsirkan ayat al-qur'an, hadits kita menggunakan banyak metode.
Metode studi islam dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
A. Metode Deduktif : menyusun kaidah-kaidah secara logis bersifat umum dan diaplikasikan untuk mencari masalah yang dihadapi dalam aspek khusus. Biasanya digunakan dalam penerapan hukum keagamaan, ilmu fiqih dan syariah.
B. Metode Induktif : menyusun kaidah-kaidah hukum dengan cara memperhatikan fenomena secara khusus dalam realitas sosial atau kenyataan, kemudian di tarik menjadi kesimpulan umum dari hal-hal khusus.
"Metode sangat penting dalam ilmu pengetahuan".
Komentar
Posting Komentar